© 2026 Bursa Rakyat

Kembali ke Beranda
Market29 Mei 2026

Pemerintah Tunda Implementasi Penuh Ekspor Satu Pintu via Danantara hingga 2027

RE
Oleh: Redaksi Bursa RakyatDipublikasikan pada 29 Mei 2026
Pemerintah Tunda Implementasi Penuh Ekspor Satu Pintu via Danantara hingga 2027

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penundaan implementasi penuh atas pengalihan ekspor komoditas strategis nasional melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Target operasional penuh yang semula dijadwalkan pada 1 September 2026, kini secara resmi diundur menjadi 1 Januari 2027.

Keputusan ini membatalkan rencana operasional penuh sistem satu pintu ekspor Sumber Daya Alam (SDA) pada tahun ini. Penundaan tersebut diambil guna memastikan masa transisi tata kelola ekspor berjalan matang tanpa menimbulkan guncangan pada arus ekspor nasional maupun penerimaan devisa negara.

Ruang Transisi bagi Pelaku Usaha

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penundaan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang adaptasi bagi para eksportir. Selama masa transisi, perusahaan masih diizinkan menjalankan aktivitas perdagangan menggunakan skema operasional dan mitra dagang yang sudah berjalan.

"Masing-masing perusahaan masih bisa melakukan ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan ke depan, dan implementasi penuh akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2027," tegas Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Pemerintah juga memastikan komunikasi intensif dengan dunia usaha tetap berjalan. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta asosiasi industri terkait agar perubahan sistem ini tidak mengganggu iklim perdagangan.

Urgensi Tata Kelola dan Pencatatan Ekspor SDA

Pembentukan Danantara sebagai pengelola sistem ekspor satu pintu didorong oleh urgensi perbaikan tata kelola SDA, mengingat sektor ini menyumbang sekitar 60% dari total ekspor Indonesia. Berdasarkan data, kontribusi komoditas utama mencakup:

Batu bara: 8,65%

Minyak Kelapa Sawit (CPO): 8,63%

Ferro Alloy: 5,82%

Selama ini, pemerintah menemukan adanya perbedaan pencatatan volume dan nilai perdagangan antara otoritas Indonesia dan negara tujuan ekspor. Disparitas ini berdampak langsung pada akurasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan stabilitas nilai tukar Rupiah. Melalui platform terintegrasi Danantara, pengawasan ekspor diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat cadangan devisa nasional.

Resmi Berstatus BUMN, Implementasi Dimulai Bertahap

Di sisi legalitas, PT Danantara Sumberdaya Indonesia kini telah resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Senin (25/5/2026), setelah saham negara sebesar 1% masuk ke dalam struktur kepemilikan.

Sebelumnya, dokumen pendirian perusahaan (SK AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026) sempat menuai sorotan publik karena mencatat entitas tersebut sebagai perseroan swasta nasional tertutup. Menanggapi hal ini, Rosan Roeslani menjelaskan bahwa status awal tersebut murni sebagai fase administratif menuju transformasi BUMN strategis.

Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria. "Hari ini sudah menjadi BUMN," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan. Dony menambahkan bahwa pemerintah masih mematangkan skema operasional dan mekanisme eksportasi yang akan dijalankan.

Sebagai langkah awal transisi, mulai Juni 2026, PT Danantara akan menerapkan sistem pelaporan ekspor tahap awal. Sistem ini akan menjadi basis uji coba sebelum seluruh transaksi ekspor strategis diwajibkan masuk ke dalam platform digital terintegrasi milik perusahaan pada tahun depan.

Bagikan:

Berita Terkait