Dalam sidang kabinet paripurna terkait rencana anggaran jangka menengah, Menteri Keuangan menetapkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 maksimal sebesar 2,5% dari PDB. Angka ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah menjaga disiplin fiskal pasca transisi kepemimpinan.
Kebijakan fiskal akan diarahkan pada penguatan sektor produktif seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial terarah tanpa mengorbankan kesinambungan fiskal jangka panjang dan peringkat utang investasi Indonesia.


