Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan peraturan baru yang menetapkan penurunan batas bunga maksimum layanan pinjaman online (pinjol) legal menjadi 0,1% per hari untuk pendanaan produktif dan konsumtif jangka pendek.
Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan regulasi ini bertujuan menyehatkan ekosistem fintech lending nasional, menyaring pelaku usaha abal-abal, serta menekan angka kredit macet (TWP90) di tingkat konsumen ritel.

