JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (11/3/2026). Proses ini menjadi langkah penting dalam menentukan pimpinan baru lembaga pengawas sektor jasa keuangan Indonesia untuk periode lima tahun ke depan.
Uji kelayakan tersebut dilakukan setelah DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengisian jabatan anggota Dewan Komisioner OJK.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa DPR telah menerima surpres bernomor R-09 tertanggal 9 Maret 2026 yang memuat daftar kandidat hasil seleksi administratif panitia seleksi.
“Ada 10 nama yang dikirimkan kepada kami dan itu nanti untuk periode lima tahun sesuai dengan surpres yang disampaikan kepada pimpinan DPR,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
DPR Akan Memilih Lima Pimpinan Baru OJK
Dari total 10 kandidat yang diajukan, DPR akan memilih lima orang untuk mengisi posisi strategis di Dewan Komisioner OJK.
Lima jabatan tersebut meliputi:
- Ketua Dewan Komisioner
- Wakil Ketua Dewan Komisioner
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
- Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital
- Kepala Eksekutif Perlindungan Konsumen
Posisi-posisi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mengawasi industri keuangan di Indonesia.
Daftar 10 Calon Pimpinan OJK
Berikut sepuluh kandidat yang mengikuti proses uji kelayakan di DPR:
- Frederica Widyasari Dewi
- Agus Sugiarto
- Hernawan Bekti Sasongko
- Ari Zulfikar
- Hasan Fauzi
- Darmansyah
- Dicky Kartikoyono
- Danu Febrianto
- Adi Budiarso
- Anton Daryono
Kesepuluh kandidat tersebut sebelumnya telah melewati proses seleksi administratif yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Hasil Fit and Proper Test Diumumkan Hari Ini
Menurut Misbakhun, hasil uji kelayakan dan kepatutan kemungkinan akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses selesai.
Ia menegaskan bahwa keputusan cepat diperlukan agar kepemimpinan baru OJK segera terbentuk di tengah dinamika ekonomi dan ketidakpastian global.
“Kami harus mengambil keputusan cepat dalam situasi yang penuh ketidakpastian agar pasar mendapat kepastian kepemimpinan di OJK,” ujarnya.
Kepemimpinan baru OJK nantinya diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan nasional.

