Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 18 emiten yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria keberlangsungan usaha. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian suspensi panjang dan status pailit yang menimpa sejumlah perusahaan tersebut, yang berdampak pada perlindungan investor publik di pasar modal.
Kebijakan BEI delisting 18 saham ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 10 November 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi otoritas bursa bernomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026 hingga Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026. Berdasarkan keterbukaan informasi, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan kepatuhan terhadap regulasi bursa.
Evaluasi Kinerja Keuangan dan Status Suspensi
Dari sudut pandang observasi pasar, keputusan delisting ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fundamental dan operasional emiten. Secara regulasi, bursa dapat melakukan penghapusan pencatatan apabila perusahaan mengalami kondisi signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa adanya indikasi pemulihan yang memadai.
Selain faktor operasional, kriteria suspensi perdagangan selama minimal 24 bulan menjadi parameter utama. Dalam daftar terbaru ini, beberapa emiten bahkan telah mengalami suspensi perdagangan hingga lebih dari 50 bulan. Hal ini menyebabkan aset investor tidak likuid dalam waktu yang sangat lama, sehingga prosedur delisting menjadi jalan keluar regulasi untuk memberikan kepastian hukum.
Daftar 18 Saham yang Terkena Delisting BEI
Emiten yang masuk dalam daftar penghapusan ini terbagi menjadi dua kategori besar, yakni perusahaan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan perusahaan dengan masa suspensi yang melampaui batas toleransi bursa.
Berikut adalah rincian daftar emiten yang terdampak kebijakan tersebut:
| Kategori Penyebab Delisting | Kode Saham (Ticker) | Nama Emiten |
| Status Pailit | COWL | PT Cowell Development Tbk |
| MTRA | PT Mitra Pemuda Tbk | |
| SRIL | PT Sri Rejeki Isman Tbk | |
| TOYS | PT Sunindo Adipersada Tbk | |
| SBAT | PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk | |
| TDPM | PT Tianrong Chemicals Industry Tbk | |
| TELE | PT Omni Inovasi Indonesia Tbk | |
| Suspensi > 50 Bulan | LCGP | PT Eureka Prima Jakarta Tbk |
| SUGI | PT Sugih Energy Tbk | |
| MABA | PT Marga Abhinaya Abadi Tbk | |
| LMAS | PT Limas Indonesia Makmur Tbk | |
| SKYB | PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk | |
| ENVY | PT Envy Technologies Indonesia Tbk | |
| GOLL | PT Golden Plantation Tbk | |
| PLAS | PT Polaris Investama Tbk | |
| TRIL | PT Triwira Insanlestari Tbk | |
| UNIT | PT Nusantara Inti Corpora Tbk | |
| DUCK | PT Jaya Bersama Indo Tbk |
Prosedur Buyback dan Manajemen Risiko Investasi
Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor publik, BEI mewajibkan emiten yang terkena delisting untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Langkah ini penting dalam manajemen risiko investasi bagi pemegang saham ritel agar memiliki kesempatan untuk melepas kepemilikannya sebelum status perusahaan berubah menjadi perusahaan tertutup (private company).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan otoritas bursa, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback paling lambat pada 10 Mei 2026. Adapun masa pelaksanaan pembelian kembali saham dijadwalkan berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Investor biasanya mempertimbangkan harga pelaksanaan buyback ini berdasarkan ketentuan valuasi yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi pemegang saham minoritas.
Dampak Terhadap Kredibilitas Pasar Modal
Fenomena delisting massal ini memberikan gambaran mengenai pentingnya transparansi dan ketepatan penyampaian laporan keuangan. Banyak dari emiten di atas, seperti GOLL dan SUGI, telah lama menghadapi masalah internal mulai dari kendala operasional hingga keraguan auditor atas kelangsungan usaha (going concern).
Bagi pelaku pasar, peristiwa ini menjadi pengingat untuk tetap cermat dalam memantau kinerja keuangan perusahaan dan tidak hanya terfokus pada spekulasi harga. Di tengah fluktuasi pasar, pemahaman mengenai tata kelola perusahaan yang baik (GCG) menjadi kunci untuk menghindari paparan risiko pada saham-saham yang memiliki potensi suspensi permanen.
Meskipun status pencatatan dicabut, bursa menegaskan bahwa kewajiban emiten yang belum terselesaikan kepada bursa maupun pihak ketiga tetap harus dipenuhi. Status hukum perusahaan setelah delisting tetap terikat pada peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, namun sahamnya tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar sekunder BEI.

