Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap perkembangan terbaru terkait rencana penerapan aturan minimal free float saham sebesar 15 persen bagi seluruh perusahaan tercatat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham serta memperkuat transparansi di pasar.
Saat ini, ketentuan tersebut masih berada dalam tahap penyusunan melalui revisi Peraturan I-A. Sebelumnya, batas minimal free float saham di BEI ditetapkan sebesar 7,5 persen.
BEI Dorong Peningkatan Free Float Saham
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan batas minimal free float merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas perdagangan saham di Indonesia.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah emiten dengan porsi saham publik yang terbatas sehingga aktivitas perdagangan menjadi kurang optimal.
“BEI terus mendorong peningkatan kualitas pasar, termasuk melalui peningkatan jumlah minimum saham free float pada seluruh perusahaan tercatat,” ujar Nyoman dalam keterangannya.
Dengan meningkatnya free float saham, likuiditas perdagangan diharapkan semakin baik dan investor memiliki akses yang lebih luas terhadap saham yang beredar di pasar.
Emiten Disiapkan Berbagai Skema Pemenuhan
Dalam proses implementasinya, BEI akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan tercatat terkait kewajiban pemenuhan aturan free float 15 persen.
Perusahaan tercatat juga akan diberikan beberapa opsi untuk meningkatkan jumlah saham yang dimiliki publik, antara lain:
- divestasi saham oleh pemegang saham mayoritas
- rights issue atau penerbitan saham baru
- aksi korporasi lain yang meningkatkan jumlah saham publik
BEI juga menyediakan mekanisme pendampingan bagi emiten yang membutuhkan konsultasi terkait strategi pemenuhan aturan tersebut.
Bursa bahkan menyiapkan person in charge khusus yang dapat dihubungi perusahaan untuk mendiskusikan langkah yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing emiten.
Bagian dari Reformasi Pasar Modal Indonesia
Selain peningkatan free float saham, regulator juga tengah menyiapkan berbagai langkah reformasi pasar modal.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya melakukan koordinasi untuk memperkuat integritas pasar serta meningkatkan kualitas infrastruktur perdagangan saham.
Salah satu langkah transparansi yang telah diterapkan adalah publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen yang kini dapat diakses publik melalui situs BEI.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu investor memahami struktur kepemilikan saham emiten secara lebih transparan.
Reformasi Regulasi Pasar Modal Berlanjut
Regulator juga tengah menyusun sejumlah aturan tambahan untuk memperkuat tata kelola pasar modal.
Beberapa di antaranya mencakup:
- kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi pelaku pasar modal
- kewajiban sertifikasi akuntansi bagi penyusun laporan keuangan perusahaan tercatat
Langkah tersebut menunjukkan kesiapan regulator untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara bertahap.
BEI berharap implementasi aturan free float 15 persen nantinya dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas pasar sekaligus meningkatkan likuiditas dan transparansi perdagangan saham.

