Emiten Targetkan Free Float 15 Persen di 2026, Likuiditas BEI Siap Meningkat

OJK menargetkan 75 persen emiten di Bursa Efek Indonesia memenuhi ketentuan batas minimum free float 15 persen pada tahun pertama 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat likuiditas pasar dan transparansi melalui revisi Peraturan I-A secara bertahap.

Target Implementasi Free Float 15 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memacu peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen bagi seluruh perusahaan tercatat. Langkah strategis ini menargetkan sekitar 75 persen emiten sudah mampu memenuhi ketentuan tersebut pada tahun pertama implementasi di 2026. Berdasarkan data terkini, sekitar 60 persen emiten di bursa domestik sebenarnya telah melampaui ambang batas tersebut, sehingga fokus saat ini adalah mendorong sisa emiten lainnya untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikan saham.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa penambahan jumlah emiten yang patuh diproyeksikan tumbuh 10 hingga 15 persen dalam waktu dekat. Dengan partisipasi yang lebih luas, keterbukaan informasi dan volume transaksi harian di pasar modal diharapkan mengalami eskalasi positif. Proses ini dirancang secara bertahap hingga tahun ketiga guna memastikan stabilitas pasar tetap terjaga di tengah transisi regulasi.

Mekanisme Perubahan Peraturan I-A

Secara teknis, mandat peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen ini akan dikukuhkan melalui revisi Peraturan I-A. Pihak otoritas menekankan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan meaningful participation dengan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi emiten hingga komunitas investor. Pendekatan bertahap (phased approach) dipilih untuk memberikan ruang napas bagi emiten dalam mengatur aksi korporasi tanpa memicu tekanan jual yang masif di pasar sekunder.

Implementasi kebijakan ini juga memperhatikan kapasitas daya serap pasar. Melalui koordinasi dengan perusahaan efek, regulator berupaya mengukur kesiapan likuiditas agar penambahan suplai saham ke publik dapat diimbangi oleh permintaan yang sehat. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk melihat bagaimana respon pasar terhadap ketersediaan saham publik yang lebih besar di lantai bursa.

Dampak Terhadap Likuiditas dan Transparansi

Dari sudut pandang observasi pasar, peningkatan batas free float merupakan katalis penting dalam memperbaiki profil likuiditas saham di Indonesia. Saham dengan jumlah unit beredar di publik yang lebih besar cenderung lebih sulit dimanipulasi dan memiliki pergerakan harga yang lebih efisien. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor institusi, baik domestik maupun mancanegara, yang seringkali menjadikan aspek likuiditas sebagai parameter utama dalam menyusun portofolio investasi.

Selain aspek transaksi, kebijakan ini memperkuat prinsip transparansi. Emiten dituntut untuk lebih aktif menjalin komunikasi dengan pemegang saham publik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan standar tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Ketersediaan saham yang lebih luas di pasar juga dipandang mampu mereduksi volatilitas ekstrem yang sering terjadi pada saham-saham dengan jumlah unit publik yang terbatas.

Opsi Exit Policy bagi Emiten

Menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki struktur permodalan yang berbeda, regulator menyediakan fleksibilitas melalui skema exit policy. Bagi emiten yang merasa tidak memungkinkan untuk memenuhi ketentuan 15 persen karena alasan strategis atau kondisi internal tertentu, tersedia opsi untuk keluar dari bursa (delisting) sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa regulasi tidak bersifat memaksa tanpa solusi bagi keberlangsungan bisnis perusahaan.

Di sisi lain, bagi perusahaan yang telah menunjukkan upaya maksimal namun terkendala faktor eksternal, OJK akan melakukan evaluasi secara case by case. Pendekatan ini menunjukkan sikap pragmatis regulator dalam mendukung pertumbuhan pasar modal yang inklusif namun tetap kredibel. Fokus utama tetap pada penciptaan pasar yang dalam (deep market) di mana arus transaksi dapat mengalir secara organik dan kompetitif di kawasan regional.